Ketergantungan terhadap platform digital dan ekosistem dari luar negeri ini sudah sangat besar sehingga perlu untuk membentuk regulasi yang memungkinkan industri domestik menjangkau produk teknologi penting di tingkat regional dan nasional. Pemerintah perlu menerbitkan perpu UU kedaulatan digital sehingga pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Selain itu juga UU kedaulatan digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.
Indonesia sudah seharusnya tidak lagi bergantung teknologi pada AS, China, atau negara lain. UU kedaulatan digital saat ini perlu menjadi aspek penting yang harus dibenahi, pasalnya undang-undang digital bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Pada Selasa, 30 Juli 2024 Warta Ekonomi telah melaksanakan seminar bertema "MEWUJUDKAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA BERSINERGI MEMBANGUN DAN MEMPERKOKOH DIGITALIASI NEGERI", dengan rangkaian kegiatan diantaranya :
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid. Dimana, pustakawan Perpustakaan KPw Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menghadiri secara online melalui Zoom menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.