Layanan Kas Keliling (Penukaran Uang Layak Edar) 19 - 20 Oktober 2026

Pada tanggal 19 Oktober 2026, telah diselenggarakan kegiatan Layanan Kas Keliling untuk Penukaran Uang Layak Edar (ULE) bertempat di Alun-Alun Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan uang tunai yang layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai, serta untuk menjaga kualitas uang yang beredar di tengah masyarakat secara langsung dan terbuka.

Rangkaian kegiatan penukaran uang ini kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya, yakni tanggal 20 Oktober 2026, dengan menyasar lokasi kedua di Pasar Sleko, Kabupaten Madiun. Pemilihan lokasi pasar tradisional ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi para pedagang, pembeli, dan masyarakat sekitar agar dapat dengan mudah menukarkan uang lama atau rusak mereka dengan uang Rupiah layak edar yang baru.

Selama dua hari penyelenggaraan di dua titik wilayah tersebut, kegiatan Layanan Kas Keliling disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi oleh masyarakat setempat. Warga tampak tertib mengantre di loket-loket kas keliling yang disediakan, memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pecahan uang rupiah emisi terbaru yang bersih dan siap digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.

Pelaksanaan kegiatan Layanan Kas Keliling Penukaran Uang Layak Edar di Alun-Alun Ngawi dan Pasar Sleko Kabupaten Madiun ini berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali tanpa adanya kendala berarti. Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah semakin meningkat, sekaligus mendorong kesadaran publik untuk senantiasa merawat dan mencintai rupiah.


No documents
No comments

Silahkan login terlebih dahulu untuk mengirim komentar dan like
Login