Pustakawan Perpustakaan Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan layanan pemustaka berupa layanan sirkulasi yang mencakup peminjaman dan pengembalian koleksi buku di Perpustakaan Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Selain layanan sirkulasi, perpustakaan juga menyediakan layanan baca di tempat yang dimanfaatkan oleh pemustaka eksternal, tidak hanya untuk membaca koleksi, tetapi juga sebagai ruang untuk berdiskusi dan belajar.
Selain itu, pustakawan melakukan pencatatan absensi kunjungan pemustaka melalui inovasi SLiMS 9 Bulian, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan data kunjungan, sekaligus membantu pelacakan jumlah pengunjung perpustakaan pada periode waktu tertentu.
Layanan peminjaman dan pengembalian koleksi ini diselenggarakan untuk memfasilitasi kebutuhan literasi dan informasi pemustaka internal, serta menjadi bagian dari operasional rutin perpustakaan agar koleksi dapat dimanfaatkan secara optimal. Setiap pemustaka berhak meminjam maksimal tiga eksemplar koleksi dengan jangka waktu peminjaman paling lama 14 hari. Seluruh proses layanan sirkulasi dilaksanakan secara digital melalui Cyber Library BI.