Hallo Sobat literasi
Melalui berita yang diterbitkan oleh Rakyat Bengkulu yang berjudul "DBH Rp23 Miliar Mulai Dikucurkan ke Pemkab/Pemkot se-Provinsi Bengkulu". Pemprov Bengkulu mulai membayar kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Pengucuran DBH ditargetkan mencapai sekitar Rp23 miliar dan paling lambat ditransfer pada September 2026.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari skema penyelesaian kewajiban DBH yang dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pembayaran Rp23 miliar tersebut belum menuntaskan seluruh kewajiban Pemprov Bengkulu, dan masih terdapat sisa kewajiban yang berpotensi kembali dibayarkan pada Oktober 2026.
Besaran dana yang diterima masing-masing pemerintah kabupaten dan kota berbeda, berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DBH. Kewajiban DBH tersebut bersumber dari penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota.
Secara keseluruhan, total kewajiban DBH Pemprov Bengkulu kepada 10 kabupaten dan kota mencapai Rp364 miliar, terdiri atas kewajiban tahun 2024 sebesar Rp197 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp167 miliar. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Selain berita diatas Bapak Ibu dapat melihat berita lengkapnya di E-Kliping edisi 26 Agustus 2026.